Download  Aplikasi  Pemetaan Mutu Pendidikan  ( PMP )  Resmi Dari Kemdikbud

Info Pendidikan  ---- Aplikasi PMP adalah sistem yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (yang selanjutnya disebut Kemendikbud) untuk pengambilan data mutu Pendidikan Dasar dan Menengah di Indonesia. Kemendikbud menghormati semua undang-undang hak cipta dan ketentuan yang berlaku untuk pembuatan, pengembangan serta distribusi dan perangkat lunak.
Kemendikbud memberikan hak kepada pengguna perangkat lunak dalam hal ini Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Menengah Luar Biasa, Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota untuk menggunakan dan menyebarkan perangkat lunak ini di wilayahnya untuk kepentingan pendataan Pendidikan.

Dilarang keras memanfaatkan perangkat lunak ini untuk keperluan komersial. Penggunaan perangkat lunak ini dilindungi undang-undang. Dengan menginput data dan mengirimkan data melalui perangkat lunak ini berarti anda telah sepakat untuk mengirimkan data sebenar-benarnya tanpa ada rekayasa. Segala pelanggaran hukum terkait data dapat mengakibatkan sanksi pidana sesuai undang-undang yang berlaku.

Pemetaan Mutu Pendidikan (PMP) dari aplikasi yang telah dirilis kemdikbud ini salah satu yang terintegrasi dengan Aplikasi Dapodik, meski demikian Aplikasi PMP ini memiliki peran yang berbeda.  Aplikasi PMP Versi Baru adalah sistem yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (yang selanjutnya disebut Kemendikbud) untuk pengambilan data mutu Pendidikan Dasar dan Menengah di Indonesia.

Aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan berisi beberapa kuesioner yang nanti akan di isi oleh masing ­ masing PTK, Peserta Didik, Komite dan Pengawas Pembina.  Khusus PTK dan PD (termasuk Kepala Sekolah) yang terdata melalui aplikasi Dapodik Satuan Pendidikan, pada saat pengisian kuesioner pemetaan mutu tidak perlu untuk melakukan registrasi melalui aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan ini. Kecuali untuk responden yang berasal Komite Sekolah dan Pengawas sekolah harus terlebih dahulu DITAMBAHKAN PADA MANAJEMEN PENGGUNA oleh operator Dapodik.

Silahkan bapak/ ibu OPS  mengunduhnya pada laman resmi dapodikdasmen kemdikbud DISINI.
Atau jika bermasalah unduhnya pada laman remisya, bisa juga di download pada link Info Pendidikan DISINI.

0 komentar