Kabar Gembira Tentang Gaji THR Atau Gaji Ke-14 PNS
Untuk pertama kalinya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR), atau yang sering disebut dengan Gaji ke-14. Hal itu akan menjadi jelas setelah terbitnya peraturan pemerintah (PP) mengenai kedua hal tersebut di atas.
Untuk pertama kalinya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR), atau yang sering disebut dengan Gaji ke-14. Hal itu akan menjadi jelas setelah terbitnya peraturan pemerintah (PP) mengenai kedua hal tersebut di atas.
Baca Juga : Kabar Buruk Untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2016
Saat ini, Rancangan RPP tentang Pemberian THR Tahun Anggaran 2016 dan RPP tentang Pemberian Gaji Ke-13 sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. “Setelah harmonisasi baru dikembalikan lagi ke Kementerian PANRB kemudian diajukan ke Presiden,” ujar Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tunjangan SDM Aparatur Kemenetrian PANRB, Hidayah Azmi Nasution saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (13/05).
Saat ini, Rancangan RPP tentang Pemberian THR Tahun Anggaran 2016 dan RPP tentang Pemberian Gaji Ke-13 sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. “Setelah harmonisasi baru dikembalikan lagi ke Kementerian PANRB kemudian diajukan ke Presiden,” ujar Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tunjangan SDM Aparatur Kemenetrian PANRB, Hidayah Azmi Nasution saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (13/05).
Dia mengakui bahwa dalam RPP tertulis, pemberian THR dan gaji
ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli. “Namun untuk kepastian diberikan sebelum
atau sesudah lebaran belum ada,” jelasnya.
DItambahkan, THR merupakan pengganti dari kenaikan gaji PNS
setiap tahunnya, dan sering disebut gaji ke-14. Namun besaran THR lebih
kecil dari gaji ke-13, yakni satu kali gaji pokok. Sedangkan untuk gaji ke-13
meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain, seperti penghasilan
PNS yang biasa diterima setiap bulan.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, dalam waktu dekat
pemerintah akan memberikan gaji ke-13 dan THR kepada seluruh Aparatur Sipil
Negara (ASN). “Gaji ke-13 diberikan saat anak- anak masuk sekolah, THR akan
dibayarkan menjelang lebaran,”ujar Yuddy.
THR atau gaji
ke-14 dialokasikan untuk membantu memenuhi kebutuhan PNS saat merayakan Idul
Fitri. Pasalnya, menjelang hari raya, kebutuhan PNS meningkat. Adapun mekanisme
pencairan gaji ke-14 ini sama persis dengan mekanisme pencairan gaji ke-13.
Namun besarannya sama dengan satu kali dari gaji pokok.
Sumber : http:/www.menpan.go.id/
Baca Juga : Guru Harus Berani Ambil Resiko Kata Mentri Yuddy
Sumber : http:/www.menpan.go.id/
Baca Juga : Guru Harus Berani Ambil Resiko Kata Mentri Yuddy
0 komentar