‘ Salam berbagi ‘ !!!!!!
Agar tidak terjadi kesalah pahaman antara OPS dan PTK, kali ini admin Info Pendidikan membagikan peranan atau tugas pokok OPS dalam pendataan Aplikasi Dapodik. Silahkan dicermati.
http://ayeleymakali.blogspot.co.id/2016/05/inilah-tugas-pokok-operator-sekolah.html
OPS bekerja mengetri data dan menyincronkannya ke server dapodik. Kelihatannya sederhana, tapi sangat amat sulit. Kita maklumi bersama, semua operator sekolah  tahu, semua operator kabupaten  juga tahu, admin pusatpun pasti tahu. Apakah ada tindakan perbaikan, sepanjang waktu selalu diperbaharui mulai dari metode sampai ke sarana selalu diupgrade, tentunya untuk mencari yang terbaik.

Baca Juga : Inidia Kesalahan Fatal Kepala Sekolah Dalam Pendataan Dapodik 2016

Yang bikin operator sekolah galau adalah tekanan dari PTK atau guru dan pegawai  yang tidak mau mengerti datanya harus valid. Padahal OPS dibatasi dengan kewenangannya yang hanya mengentri data dan melakukan syncron. Masalah data adanya di PTK masing-masing data pembelajaran yang menyusun bagian kurikulum. Jadi, valid tidaknya data tergantung sumbernya,  memenuhi jam atau tidak juga tergantung sumbernya yaitu pembagian tugas mengajarnya, linier atau tidak juga tergantung sertifikat dan pembagian tugasnya sejalan atau tidak. Kecuali jika memang OPS melakukan kesalahan pengentrian, itu baru OPS dikatakan bersalah.

1.      Data guru diserahkan ke OPS
2.      OPS entri datanya
3.      Data mengajar diserahkan oleh kurikulum ke OPS
4.      OPS entri juga datanya 
5.      Kepsek menyerahkan data Sekolah lengkap termasuk siswa, banguna dll ke OPS
6.      OPS entri datanya
7.      Selesai entri data sesuai dengan data yang diterima, OPS wajib melakukan syncron
8.      Syncron gagal pada tahap 1
9.      OPS syncron lagi,   gagal lagi,   syncron lagi
10.  Syncron  berhasil, tugas OPS selesai

Uraian diatas cuma gambaran kasar, harapan admin Info Pendidikan dari gambaran diatas agar semua pihak di satuan pendidikan  bisa mengetahui sampai dimana letak kewenangan dan kewajiban kita.

Semoga informasi di atas dapat bermanfaat, silahkan bapak/ ibu operator sekolah membagikannya kepada rekan-rekan guru di sekolah masing-masing, sehingga mereka dapat mengetahui  kewenangan dan kewajiban kita sebagai Operator Sekolah.

2 komentar