Sebanyak
35.249 PNS daerah siap-siap diredistribusikan atau dimutasi. Pengalihan PNS ini
ada yang dari provinsi ke kabupaten/kota, kabupaten/kota ke provinsi maupun
pusat.
Menurut
Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat, 35.249 PNS daerah
ini sudah ditetapkan SK pengalihan sesuai jenis urusan (jabatannya).
Pelaksanaannya sudah mulai berjalan begitu SK ditetapkan.
“35.249
PNS yang dialihkan ini baru tahap awal saja. Mestinya lebih banyak dari jumlah
tersebut karena baru tujuh provinsi yang mengajukan dan siap dilakukan
redistribusi pegawai.
Menrutnya,
kebijakan pengalihan status PNS daerah (kab/kota ataupun provinsi) harus
secepatnya dilakukan untuk efisiens dan memaksimalkan fungsi pegawai yang
selama ini banyak "nganggurnya".
Kebijakan
ini memang akan berimbas pada banyaknya kontroversi di kalangan PNS maupun
pemda. Baik PNS bersangkutan yang menolak dimutasi serta instansi
pemda yang ditinggalkan.
“Pemda
dan masyarakat harus tahu, pengalihan PNS daerah (kab/kota dan provinsi)
sebagai dampak UU 23/2014 tentang Pemda. Itu sebabnya, BKN telah mengeluarkan
enam Perka (Peraturan Kepala) terkait pelaksanaan pemindahan status PNS ini
Sumber : http://www.jpnn.com
0 komentar