Pemerintah
terus mematangkan persiapan pengambilalihan pengelolaan penyelenggaraan
pendidikan menengah baik SMA, MA atau pun SMK dari kabupaten/kota ke provinsi.
Maraknya penolakan dari kabupaten/kota tentang pembagian kewenangan dalam
pengelolaan pendidikan itu tak membuat pemerintah surut langkah.
Sumber : JPNN
Pemerintah Matangkan Persiapan Agar Peralihan Pengelolaan SMA ke Provinsi Lancar |
Kamis
(14/4), Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko
PMK) menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk mematangkan kebijakan penarikan
pengelolaan pendidikan menengah dari kabupaten/kota ke provinsi. Menurut Menko
PMK Puan Maharani, rakor itu sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan amanat
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Meski
banyak penolakan di lapangan, Puan menyakini penarikan kewenangan
penyelenggaraan pendidikan menengah atas dari kabupaten/kota ke provinsi bisa
terealisasi pada tahun depan. "Pemerintah optimistis dapat secara efektif
melaksanakan pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah ini di tahun
2017 mendatang," katanya saat ditemui usai memimpin rakor.
Hadir
dalam rakor itu antara lain Menteri Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Anies
Baswedan, serta perwakilan dari Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Badan
Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Badan Kepegawaian Nasional. Menurut Puan,
kementerian dan lembaga terkait harus bergerak cepat untuk penarikan kewenangan
penyelenggaraan pendidikan atas di level provinsi itu.
Puan
menjelaskan, pemerintah harus mulai menginventarisasi personel, pendanaan,
prasarana dan sarana, serta dokumen (P3D). "Kami meminta
kementerian/lembaga melakukan percepatan penanganan inventarisasi dan serah
terima P3D, pengelolaan tenaga kependidikan, dan mempersiapkan kemudahan akses
pelayanan dan administrasi," katanya.
Sedangkan
Mendikbud Anies Baswedan mengatakan, dalam rakor itu dibahas tentang
persoalan-persoalan yang muncul di lapangan. Menurutnya, salah satu hal
mendasar yang harus segera dituntaskan adalah sinkronisasi data.
Anies
menjelaskan, proses peralihan akan tuntas pada 1 Oktober 2016, sehingga
pada 1 Januari 2017 bisa langsung diterapkan. Dengan demikian pemerintah bisa
memenuhi waktu dua tahun yang ditetapkan dalam UU 23 Tahun 2014.
"Secara
proses sudah kita jalankan, ada beberapa daerah yang proses serahterimanya
sedang dilakukan. Sesuai jadwal akan selesai 1 Oktober 2016, persis 2 tahun
sesudah UU 23 Tahun 2014 diundangkan” katanya.
Meski demikian
pemerintah juga menerapkan masa transisi agar kegiatan belajar mengajar (KBM)
tidak terganggu. "Kita pastikan proses pelimpahan pendidikan menengah dari
kabupaten/kota ke provinsi tidak mengganggu proses belajar-mengajar dan setiap
aktivitas kepegawaian.
Sumber : JPNN
0 komentar