Jakarta (11 April 2016) --- Pemerintah melanjutkan
program sertifikasi guru sebagaimana diamanatkan Undang-Undang nomor 14 tahun
2005 tentang Guru dan Dosen dengan anggaran dari negara. Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyatakan program sertifikasi guru
melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dibiayai oleh Pemerintah.
Kabar Gembira, Program Sertifikasi Guru 2016 Tetap Dibiayai Pemerintah |
Semua guru dalam jabatan yang
diangkat sampai dengan 2005 dan guru yang diangkat dalam periode 2006-2015 yang
belum memiliki sertifikat pendidik dapat mengikuti program sertifikasi melalui
program PLPG.
Bagi guru yang ingin mendapatkan
sertifikat pendidik dibebaskan untuk memilih program sertifikasi yang diselenggarakan
oleh LPTK seperti PLPG atau Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru
(SG-PPG).
Pemerintah melaksanakan beberapa
upaya khusus untuk menuntaskan program sertifikasi guru melalui portofolio
serta Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang sudah dilaksanakan untuk
1.638.240 guru selama ini. “Dari seluruh upaya ini masih terdapat guru yang
belum tersertifikasi, yakni 555.467 guru, yang terdiri atas 116.770 guru dalam
jabatan yang diangkat sampai dengan 2005 dan 438.697 guru yang diangkat dalam
periode 2006-2015. Semua yang memenuhi syarat akan diarahkan untuk mengikuti
PLPG,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna
Surapranata.
Sumber : http://www.kemdikbud.go.id
0 komentar