Info Pendidikan – Salam berbagi rekan-rekan operator dapodik diseluruh
Indonesia, kali ini editor Info Pendidikan membagikan informasi mengenai dana
bos yang bisa dipakai untuk keperluan operator dapodik.
Juknis penggunaan dana
BOS tahun 2016 sudah ada, beberapa komponen yang bisa dan memang diperuntukkan khusus
untuk keperluan operator dapodik guna keperluan pengentrian. Mengapa ini penting ???
Dibeberapa forum media sosial, masih ada saja keluhan operator terkait sarana
dan pendanaan bagi operator dapodik. Masih ada operator dapodik yang masih
memakai laptop pribadi bahkan pulsa modem sendiri.
Komponen Dana BOS Yang Wajib Diberikan Sekolah Kepada Operator Dapodik Untuk Keperluan Pengentrian Data |
Berikut 3 hal anggaran
Dana BOS 2016 yang bisa dipakai untuk keperluan operator Dapodik.
Jika ditahun tahun
sebelumnya tidak secara spesifik menyebutkan "pembelian Laptop"
hanya komputer
desktop. Maka dalam Juknis BOS 2016, sekolah bisa membeli laptop untuk
keperluan sekolah. Laptop disini tentunya dimaksudkan bagi sekolah yang tidak
memiliki jaringan listrik secara penuh. Serta keperluan administrasi sekolah.
Masuk dalam item Pembelian dan Perawatan Perangkat Komputer Lihat di poin 12c
Membeli laptop, dimana
jumlah maksimum yang dapat dibeli adalah 1 unit/tahun dengan harga maksimum Rp.
6 juta. Selain untuk membeli, dana BOS boleh digunakan untuk perbaikan
laptop milik satuan pendidikan.
Pembelian pulsa mobile modem internet dibolehkan maksimal
sebesar Rp 250 ribu/bulan.
Sedangkan untuk langganan fixed modem (misalnya Telkom Speedy)
disesuaikan dengan kebutuhan sekolah.
Langganan internet dengan cara pasca bayar maupun prabayar, baik
dengan fixed modem maupun dengan mobile modem. Termasuk pula untuk pemasangan
baru apabila sudah ada jaringan di sekitar satuan pendidikan. Khusus
untuk penggunaan internet dengan mobile modem, batas maksimal pembelian
paket/voucher adalah sebesar Rp. 250.000/bulan.
Honor disini digunakan bagi guru dan tenaga kependidikan (tenaga
administrasi). Masuk dalam poin 8.a.ii Pembayaran Honorarium Bulanan.
Batas maksimum penggunaan dana BOS untuk membayar honor bulanan
guru/tenaga kependidikan honorer di satuan pendidikan negeri adalah 15% dari
total dana BOS yang diterima, sementara di satuan pendidikans wasta adalah 30%
dari total dana BOS yang diterima.
Baca Juga : Manfaat Laptop bagi Bapak/ Ibu Guru
Demikian beberapa item penggunaan Dana BOS 2016 yang langsung
ada hubungannya dengan kegiatan operator sekolah untuk pengentrian di aplikasi
dapodik. Silakan rekan operator pendataan dapodik di seluruh Indonesia, jika
ada kebutuhan misalnya laptop kalo masih dipake milik pribadi bisa mengusulkan
kepada sekolah.
0 komentar