Info Pendidikan – Salam berbagi rekan-rekan operator dapodik diseluruh Indonesia, kali ini editor Info Pendidikan membagikan informasi mengenai dana bos yang bisa dipakai untuk keperluan operator dapodik.

Juknis penggunaan dana BOS tahun 2016 sudah ada, beberapa komponen yang bisa dan memang diperuntukkan khusus untuk keperluan operator dapodik guna keperluan pengentrian. Mengapa ini penting ??? Dibeberapa forum media sosial, masih ada saja keluhan operator terkait sarana dan pendanaan bagi operator dapodik. Masih ada operator dapodik yang masih memakai laptop pribadi bahkan pulsa modem sendiri.
http://ayeleymakali.blogspot.co.id/2016/04/inilah-komponen-dana-bos-yang-wajib.html
Komponen Dana BOS Yang Wajib Diberikan Sekolah Kepada Operator Dapodik Untuk Keperluan Pengentrian Data


Berikut 3 hal anggaran Dana BOS 2016 yang bisa dipakai untuk keperluan operator Dapodik.


Jika ditahun tahun sebelumnya tidak secara spesifik menyebutkan "pembelian Laptop"
hanya komputer desktop. Maka dalam Juknis BOS 2016, sekolah bisa membeli laptop untuk keperluan sekolah. Laptop disini tentunya dimaksudkan bagi sekolah yang tidak memiliki jaringan listrik secara penuh. Serta keperluan administrasi sekolah. Masuk dalam item Pembelian dan Perawatan Perangkat Komputer Lihat di poin 12c
Membeli laptop, dimana jumlah maksimum yang dapat dibeli adalah 1 unit/tahun dengan harga maksimum Rp. 6 juta.  Selain untuk membeli, dana BOS boleh digunakan untuk perbaikan laptop milik satuan pendidikan.



Pembelian pulsa mobile modem internet dibolehkan maksimal sebesar Rp 250 ribu/bulan. 
Sedangkan untuk langganan fixed modem (misalnya Telkom Speedy) disesuaikan dengan kebutuhan sekolah.
Langganan internet dengan cara pasca bayar maupun prabayar, baik dengan fixed modem maupun dengan mobile modem. Termasuk pula untuk pemasangan baru apabila sudah ada jaringan di sekitar satuan pendidikan.  Khusus untuk penggunaan internet dengan mobile modem, batas maksimal pembelian paket/voucher adalah sebesar Rp. 250.000/bulan.  


Honor disini digunakan bagi guru dan tenaga kependidikan (tenaga administrasi). Masuk dalam poin 8.a.ii Pembayaran Honorarium Bulanan.
Batas maksimum penggunaan dana BOS untuk membayar honor bulanan guru/tenaga kependidikan honorer di satuan pendidikan negeri adalah 15% dari total dana BOS yang diterima, sementara di satuan pendidikans wasta adalah 30% dari total dana BOS yang diterima.


Demikian beberapa item penggunaan Dana BOS 2016 yang langsung ada hubungannya dengan kegiatan operator sekolah untuk pengentrian di aplikasi dapodik. Silakan rekan operator pendataan dapodik di seluruh Indonesia, jika ada kebutuhan misalnya laptop kalo masih dipake milik pribadi bisa mengusulkan kepada sekolah. 


Bagi yang membutuhkan Juknis BOS 2016, klik DISINI


0 komentar