Jakarta--Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengharapkan Pemerintah Daerah (Pemda)
merawat gedung sekolah dengan baik, dan harus sigap jika ada permasalahan. Hal
ini terkait dengan peristiwa robohnya atap ruang kelas SD Kalibaru 6, Kota
Depok, Jawa Barat yang menimpa para siswa.
"Sejak 2001, Gedung-gedung sekolah telah dilimpahkan menjadi aset dan kewenangan Pemda. Oleh karena itu, setiap Pemda harus merawat gedung-gedung sekolah dengan baik. Dan bila ada masalah, seperti kerusakan, tentu harus sigap untuk mengatasi dan menyelesaikan. Jangan sampai anak-anak tidak bisa belajar, atau bahkan menjadi korban," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Kemendikbud) Asianto Sinambela, di Jakarta, Jumat (26/2/2016).
Sejak 15 tahun lalu (2001), saat diberlakukan otonomi daerah, gedung-gedung sekolah dilimpahkan dari Kemendikbud kepada Pemda. Bangunan sekolah adalah aset dan kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda). Konsekuensinya, anggaran pendidikan dari APBN juga ditransfer langsung ke daerah. Konsekuensi lainnya Pemda harus merawat dengan baik gedung-gedung sekolah yang berada di bawah kewenangannya. Begitu pula bila ada masalah, baik menyangkut siswa maupun masalah infrastruktur pendidikan.
Atap SD Kalibaru 6 kecamatan Cilodong, Depok, Jawa Barat, Jumat pagi (26/2/2016) roboh. Sejumlah anak kelas 1 terluka akibat tertimpa atap yang runtuh. Bangunan yang mengalami kerusakan adalah empat ruang: dua ruang kelas dan dua ruang guru. Aktifitas belajar mengajar sementara dihentikan.
Bangunan SD Kalibaru 6 direhabilitasi hanya bagian atapnya pada tahun 2010 dengan dana bantuan dari Pemerintah Pusat melalui mekanisme swakelola. Sementara, bangunannya tetap bangunan lama, dan saat itu tidak direnovasi.***
Jakarta, 26 Februari 2016
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
"Sejak 2001, Gedung-gedung sekolah telah dilimpahkan menjadi aset dan kewenangan Pemda. Oleh karena itu, setiap Pemda harus merawat gedung-gedung sekolah dengan baik. Dan bila ada masalah, seperti kerusakan, tentu harus sigap untuk mengatasi dan menyelesaikan. Jangan sampai anak-anak tidak bisa belajar, atau bahkan menjadi korban," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Kemendikbud) Asianto Sinambela, di Jakarta, Jumat (26/2/2016).
Sejak 15 tahun lalu (2001), saat diberlakukan otonomi daerah, gedung-gedung sekolah dilimpahkan dari Kemendikbud kepada Pemda. Bangunan sekolah adalah aset dan kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda). Konsekuensinya, anggaran pendidikan dari APBN juga ditransfer langsung ke daerah. Konsekuensi lainnya Pemda harus merawat dengan baik gedung-gedung sekolah yang berada di bawah kewenangannya. Begitu pula bila ada masalah, baik menyangkut siswa maupun masalah infrastruktur pendidikan.
Atap SD Kalibaru 6 kecamatan Cilodong, Depok, Jawa Barat, Jumat pagi (26/2/2016) roboh. Sejumlah anak kelas 1 terluka akibat tertimpa atap yang runtuh. Bangunan yang mengalami kerusakan adalah empat ruang: dua ruang kelas dan dua ruang guru. Aktifitas belajar mengajar sementara dihentikan.
Bangunan SD Kalibaru 6 direhabilitasi hanya bagian atapnya pada tahun 2010 dengan dana bantuan dari Pemerintah Pusat melalui mekanisme swakelola. Sementara, bangunannya tetap bangunan lama, dan saat itu tidak direnovasi.***
Jakarta, 26 Februari 2016
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sumber : http://www.kemdikbud.go.id/main/blog
0 komentar