Info Seputar SMA/ SMK |
Kemendikbud - Amanat Undang-Undang No. 23 Tahun
2014 tentang peralihan pengelolaan pendidikan menengah dari dinas pendidikan
kabupaten/kota ke provinsi telah memasuki tahap validasi di lapangan.
Berdasarkan urutan tahapan yang disiapkan, proses peralihan akan berlangsung
hingga akhir 2016.
"Mulai 1 Januari 2017 pengelolaan pendidikan menengah sudahada di provinsi," kata Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Hamid Muhammad, pada konferensi pers Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan
(RNPK) hari kedua, Senin (22/02/2016).
Hamid mengatakan, nomenklatur dan kelembagaan saat ini sedang
disiapkan. Mulai 1 April sampai 2 Oktober mendatang, proses serah terima
secara resmi mulai dilakukan. Jika sudah dilakukan serah terima baru anggaran
pendidikan menengah dapat dirancang oleh provinsi.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi Aris Soviani mengatakan, dalam
proses pengalihan pengelolaan ada dua pilihan yang dapat dipakai oleh dinas
pendidikan, pendampingan atau pembentukan cabang dinas. Di Jawa Timur,
misalnya, pemerintah daerah sudah membentuk 31 cabang dinas.
Ia menambahkan, ada kekurangan dan kelebihan dari pilihan
tersebut. Jika pemda memilih pendampingan, maka akan menghemat anggaran dan
tidak perlu menambah struktur. Namun di sisi lain, proses peralihan tidak dapat
dikontrol dengan baik karena tidak ada perwakilan yang menetap di
kabupaten/kota.
Sebaliknya, jika pemda membentuk cabang dinas proses akan lebih
mudah dikontrol. Dan sebagai konsekuensi pembentukan struktur baru maka akan ada
penambahan anggaran.
"Pembentukan itu akan menambah beban keuangan daerah karena
diperlukan pengadaan sumber daya manusia," katanya.
Baik Hamid maupun Aris berharap proses pengalihan pengelolaan
dikmen ini dapat berjalan dengan minim kendala. Dan setelah pengalihan
dilakukan, pemerintah provinsi masih bisa melakukan pendampingan pendidikan
dasar ke kabupaten kota.
Sumber : http://www.kemdikbud.go.id/main/blog
Sumber : http://www.kemdikbud.go.id/main/blog
0 komentar