Urusan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG)
masih menjadi persoalan tak terpecahkan. Masalah keterlambatan dan pemotongan
pencairan TPG masih kerap dilaporkan para guru di daerah-daerah.
Berdasarkan evaluasi operasional unit layanan terpadu (ULT) Kemendikbud, urusan TPG menjadi pengaduan cukup dominan. Setelah dicek, pemicu persoalannya ada di daerah masing-masing.
Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo tetap memperjuangkan supaya TPG bisa dicairkan secara rutin setiap bulan. Menurutnya tunjangan guru ini idealnya dicairkan rutin seperti gaji.
TPG hanya diberikan kepada guru yang telah sertifikasi dan memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Salah satu syarat utamanya adalah guru harus memiliki jumlah jam mengajar minimal 24 jam per pekan. Selama ini, TPG dicairkan per triwulan langsung ke rekening guru.
Bagi guru PNS besaran TPG sesuai dengan gaji pokok yang diterima. Sedangkan untuk guru non PNS, nominal TPG dipukul rata Rp 1,5 juta per bulan. Tetapi untuk guru non PNS yang sudah in passing (penyetaraan), maka disetarakan guru PNS untuk golongan pangkat tertentu.
Berdasarkan evaluasi operasional unit layanan terpadu (ULT) Kemendikbud, urusan TPG menjadi pengaduan cukup dominan. Setelah dicek, pemicu persoalannya ada di daerah masing-masing.
Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo tetap memperjuangkan supaya TPG bisa dicairkan secara rutin setiap bulan. Menurutnya tunjangan guru ini idealnya dicairkan rutin seperti gaji.
Tunjangan Profesi Guru Cair Setiap Bulan di Tahun 2016 |
TPG hanya diberikan kepada guru yang telah sertifikasi dan memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Salah satu syarat utamanya adalah guru harus memiliki jumlah jam mengajar minimal 24 jam per pekan. Selama ini, TPG dicairkan per triwulan langsung ke rekening guru.
Bagi guru PNS besaran TPG sesuai dengan gaji pokok yang diterima. Sedangkan untuk guru non PNS, nominal TPG dipukul rata Rp 1,5 juta per bulan. Tetapi untuk guru non PNS yang sudah in passing (penyetaraan), maka disetarakan guru PNS untuk golongan pangkat tertentu.
Sumber: http://www.sekolahdasar.net
0 komentar