Inilah Aplikasi verval PTK yang ditunggu tunggu oleh teman-teman operator dapodikdas se- Indonesia. Akhirnya diluncurkan pihak PDSPK Kemdikbud. Lewat aplikasi ini operator bisa mengubah data PTK serta mengusulkan NUPTK bagi guru yang belum memiliki NUPTK. 

Silahkan rekan OPS menuju link 
http://vervalptk2.data.kemdikbud.go.id/app/home untuk login keverval PTK ini: 

Silakan 
Masukkan Username berupa email dan password yang telah di daftar
Jika sudah login akan muncul beberapa 
menu yakni :

vervalptk2.data.kemdikbud.go.id
1.      Menu Data PTK memuat nama-nama PTK di satuan pendidikan
2.      Menu Pengelolaan, Untuk proses perbaikan data PTK dan upload foto PTK serta proses pengajuan perubahan data PTK
3.      Menu NUPTK untuk melihat PTK yang berhak mendapatkan NUPTK, status pengajuan serta penutupan NUPTK
4.      Menu Pencarian untuk mencari PTK secara cepat; serta
5.      Menu Logout untuk keluar dari Verval PTK 


1.     Menu Data PTK 
Dalam menu data PTK ini memuat seluruh Data utama PTK di sekolah kita. Artinyadata PTK yang muncul disini merupakan PTK sekolah induk. (Lihat Penugasan Dapodik). Data PTK disini sama persis yang operator dapodik masukkan di aplikasi Dapodik. Memuat nama PTK, NUPTK, 
NIK, nama ibu kandung, Tempat tanggal lahir, jenis kelamin serta status validitas NUPTK. 
Bagi guru yang belum memiliki NUPTK maka statusnya 
invalid.

2.     Menu Pengelolaan
Menu pengelolaan data PTK di verval PTK merupakan inti aplikasi ini. Di sini kita bisa mengajukan perubahan data PTK jika terdapat kesalahan input data di dapodik. 
Perubahan Data PTK
Klik Pengelolaan > Perbaikan Data Master dan Foto 
Upload Dokumen Perubahan Data PTK
Silahkan ubah data PTK yang dirasa salah, atau rekan operator melakukan kesalahan input data di aplikasi dapodik. terutama tanggal lahir, tempat lahir, nama ibu kandung. Dokumen penyerta bisa berupa kartu keluarga, Akta kelahiran PTK, KTP, Buku Nikah, maupun Ijazah.
KLik 
Select untuk mengupload scan dokumen dan foto PTK. Jika dirasa benar, KlikUpload Dokumen. 

Jika seluruh PTK tidak ada masalah datanya, maka kita cuma mengupload foto PTK saja. 

3.     Menu NUPTK
Di menu ini tersedia sub menu Calon Penerima NUPTK, Status Ajuan Penerima NUPTK, dan Pengajuan Penutupan NUPTK.

Guru yang berhak mendapatkan NUPTK maka secara otomatis muncul di menu ini. Jika kosong berarti tidak ada guru yang memenuhi syarat untuk diajukan NUPTKnya. Syarat tambahan yang harus discan untuk pengajuan NUPTK
Scan KTP
SCAN SK PNS (untuk PNS)
Scan Surat Perintah Melaksanakan Tugas dari dinas/BKD (SPMT)
Scan Ijazah SD
Scan Ijazah SMP
Scan ijazah SMA/SMK
Scan ijazah Sarjana/ S1 

4.     Menu Pencarian dan Log Out. 
Kedua menu ini saya rasa tidak terlalu perlu untuk dibahas,. 
Nah demikian cara verval PTK di PDSPK Kemdikbud. 

1.     Yang berhak masuk ke akun verval PTK adalah operator Dapodik sekolah
2.     Untuk mengajukan perubahan data PTK wajib menyertakan scan dokumen
3.     Seperti disebutkan di atas pada Menu PENGELOLAAN. 
4.     Guru yang berhak mengajukan NUPTK secara otomatis muncul di Menu Calon Penerima NUPTK. 

Demikian Totorial  Tentang 
Cara Mengubah Data PTK dan Pengajuan NUPTK Baru di PDSP Kemdikbud  Bagi Guru Yang Belum Mempunyai NUPTK di Tahun 2016.
Jika Bermanfaat, Silahkan Di Bagikan



0 komentar