Salam Berbagi !!!
PUPNS kini
mengalami babak baru, banyak nya PNS yang belum registrasi menjadikan dasar
tersendiri toleransi dari BKN. Berdasarkan hasil evaluasi rekapitulasi dari BKN
memperoleh data sebagai berikut:
1. PNS Belum Mendaftar/Registrasi PUPNS 2015 berjumlah 106.038
2. PNS yang belum selesai verifikasi level 1 maupun level 2 sebanyak 1.630.816
3. PNS yang sudah registrasi namun belum menyampaikan berkas sebanyak 449.057
Berdasarkan hal tersebut, maka berikut yang harus dilakukan oleh PNS yang termasuk ketiga point di atas adalah sebagai berikut.
1. PNS Belum Mendaftar/Registrasi PUPNS 2015 berjumlah 106.038
2. PNS yang belum selesai verifikasi level 1 maupun level 2 sebanyak 1.630.816
3. PNS yang sudah registrasi namun belum menyampaikan berkas sebanyak 449.057
Berdasarkan hal tersebut, maka berikut yang harus dilakukan oleh PNS yang termasuk ketiga point di atas adalah sebagai berikut.
1.
Bagi PNS yang belum melakukan Registrasi PUPNS, lewat INTANSI
masing masing, meminta surat pengantar dari BKD beserta alasan tidak melakukan
registrasi PUPNS dengan mengisi formulir seperti terlampir, lampiran nama-nama
disampaikan juga dalam bentuk softcopy berformat excel (.xls)
Pendaftaran PUPNS dilaksanakan paling lambat 31 Januari 2016
2.
Bagi instansi yang belum menyelesaikan verifikasi level 1 dan 2,
diberikan batas waktu hingga paling lambat 31 Januari 2016
3.
Bagi PNS yang sudah registrasi namun belum selesai maka diberi
waktu paling lambat tanggal 17 Januari 2016
Download Surat disini
0 komentar