BadanKepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pemberian
kesempatan kedua kepada 106.038 Pegawai Negara Sipil (PNS).
SE bernomor K 26-30/V
2-1/99 yang diteken kepala BKN itu ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian
instansi pusat, pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten dan kota.
SE ini memuat enam poin.
Pertama, sesuai dengan Peraturan Kepala BKN No. 19 Tahun 2015 tentang Pedoman
Pendataan Ulang PNS secara elektronik serta SE Kepala BKN No. K.26-30/V77-4/99
tanggal 27 Juli 2015 tentang Implementasi e-PUPNS maka jadwal pelaksanaan
e-PUPNS telah ditutup pada 31 Desember 2015.
Kedua, berdasarkan hasil
evaluasi pelaksanaan e-PUPNS 2015 tersebut dapat dikemukakan bahwa PNS yang
belum registrasi e-PUPNS berjumlah 106.038, PNS yang belum selesai diverifikasi
pada level 1 maupun 2 sebanyak 1.630.816 dan PNS yang sudah melakukan
registrasi namun belum menyampaikan berkas/dokumen untuk diverifikasi berjumlah
449.057.
Ketiga, bagi PNS yang
belum mendaftar e-PUPNS maka dapat registrasi agar melakukan langkah-langkah
sebagai berikut.
Instansi menyampaikan
nama-nama PNS yang akan melakukan registrasi susulan e-PUPNS dengan pengantar
Kepala Biro Kepegawaian/kepala BKD kepada Kepala BKN beserta alasan tidak
melakukan e-PUPNS dengan mengisi formulir berisi nama-nama yang disampaikan
dalam bentuk softcopy (file) dengan format (.Kemudian, BKN akan memfasilitasi
dengan memberikan hak akses jika alasan yang disampaikan rasional serta
pendaftaran tersebut diberikan batas waktu hingga 31 Januari 2016, apabila
sampai batas ditentukan PNS belum juga mendaftar dan mengisi e-PUPNS maka
dinyatakan tidak berstatus sebagai PNS dan dihapus dari data PNS di BKN.
Keempat, bagi instansi
yang belum menyelesaikan verifikasi level 1 dan 2 maka diberi kesempatan
perpanjangan hingga 31 Januari 2016.
Kelima, Bagi PNS yang
sudah melakukan registrasi namun belum menyelesaikan pengisian e-PUPNS maka
diberi waktu hingga 17 Januari 2016.
Keenam, Demikian atas
perhatian dan kerjasamanya disampaikan terimakasih.
Sumber : http://jawapos.com
0 komentar