Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna
Surapranata mengatakan Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan diganti menjadi
tunjangan kinerja. Ini sesuai dengan aturan single salary bagi PNS yang diatur
dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
"Sebagai konsekuensinya, TPG nanti akan
diganti namanya dengan tunjangan kinerja," kata Sumarna .
Menurutnya, ke depan akan diterapkan skema
penggajian PNS, berlaku sistem single salary atau gaji tunggal. Para PNS hanya
akan mendapatkan gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Tidak ada
lagi aneka tunjangan lain yang akan diberikan ke PNS.
Sumber: http://www.sekolahdasar.net
"Sebagai konsekuensinya, TPG nanti akan diganti namanya dengan tunjangan kinerja," kata Sumarna .
Menurutnya, ke depan akan diterapkan skema penggajian PNS, berlaku sistem single salary atau gaji tunggal. Para PNS hanya akan mendapatkan gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Tidak ada lagi aneka tunjangan lain yang akan diberikan ke PNS.
Sumber: http://www.sekolahdasar.net

0 komentar