NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat
tetap karena NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang
bersangkutan telah berpindah tempat mengajar atau terjadi perubahan data
periwayatan.
NUPTK diberikan kepada seluruh Guru dan Tenaga
Kependidikan (GTK) baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi
untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan
yang berkaitan dengna pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan
tenaga kependidikan.
Mendapatkan sebuah nomor unik pendidik dan
tenaga kependidikan (NUPTK) merupakan hal yang cukup penting bagi seorang guru
(SD/SMP/SMA/SMK) Negeri/ Swasta baik PNS maupun Honorer /Non PNS dan tenaga
kependidikan lainnya. Pasalnya, dengan adanya NUPTK tersebut para guru dan
tenaga kependidikan (GTK) bisa mendapatkan beberapa manfaat di antaranya :
Berpartisipasi dalam sebuah proses/mekanisme
pendataan secara nasional sehingga dapat membantu pemerintah dalam merencanakan
berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik;
Mendapatkan nomor identifikasi resmi dan
bersifat resmi dan bersifat nasional dalam mengikuti berbagai program/kegiatan
yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah.
Nah, Bersama ini kami informasikan
mengenai Cara Mendapatkan/ mengajukan NUPTK melalui dapodik PDSP. Bagi anda
yang belum memiliki NUPTK saat ini, tenang karena sistem pengajuan tidak
melalui Padamu Negeri yang sudah ditutup melainkan melalui PDSP. Hal ini saya
temukan di jejaring media sosial salah satu akun facebook Admin PDSP yang
memberikan petunjuk, Bagaimana cara mendapatkan NUPTK Baru melalui Dapodik dari
PDSP?
Melalui cara pengusulan NUPTK terbaru ini
diharapkan, Anda tidak usah terlalu ribet dengan proses pengusulan yang ada di
Padamu Negeri yang harus mengumpulkan ini itu, sehingga dipastikan anda tidak
fokus untuk mengusulkan saat menggunakan Padamu Negeri. Pangusulan NUPTK
menggunakan Dapodik makin mudah, selain data sudah ada juga dijamin lengkap.
Admin Pusat Data dan Statistik
Pendidikan dan Kebudayaan (PDSP), Reno Kurniady, mengatakan "secara
tertulis PDSP mengambil kebijakan untuk cetak NUPTK tahun 2015 ini. Lewat
Aplikasi Dapodik, NUPTK akan didapatkan oleh PTK yang memang sudah berhak untuk
mendapatkannya dihitung dari data yang diambil dari Aplikasi tersebut. Karena
di Kementrian khususnya PDSP telah mempunyai salinan data yang telah masuk ke
dalam server pusat." Katanya.
Sumber : http://www.infosekolah.net
0 komentar