Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Pengawas Sekolah
Yth. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
di seluruh Indonesia
Berdasarkan Peraturan MENPAN-RB
Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka
Kreditnya, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 Tahun 2014
tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka
Kreditnya, maka dalam rangka pengembangan karier pengawas dalam jabatan/pangkat,
dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Berkas usul
penilaian dan penetapan angka kredit pengawas Madya dengan pangkat Pembina
Tk I golongan ruang IV/b ke atas, yang akan naik pangkat setingkat lebih
tinggi ke golongan IV/c sampai dengan golongan IV/e dinilai oleh Tim
Penilai Pusat yang berkedudukan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Penilaian dimaksud akan dilaksanakan 2 (dua) kali dalam setahun, yaitu
untuk kenaikan pangkat bulan April dan Oktober tahun berjalan.
- Pengajuan usul
penilaian angka kredit pengawas satuan pendidikan, termasuk pengawas
SMP/SMA/SMK berdasarkan surat pengusulan dari Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota setempat dan disampaikan kepada Direktur
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan u.p Sekretariat Bersama Tim Penilai
Pusat Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan
Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan alamat PO Box 3878
JKP 10038.
- Bagi Pengawas
TK/RA, pengajuan berkas usul penilaian ditujukan kepada Direktorat
Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Dikmas, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan dengan alamat PO BOX 4644 JKP 10046
- Bagi pengawas
TK/SD yang belum ditetapkan sebagai pengawas satuan pendidikan, maka
pengajuan berkas usul penilaian ditujukan kepada Biro Kepegawaian
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Gedung C Lantai 5 Komplek Kemdikbud
Senayan Jakarta.
- Pengajuan usul penilaian dilampiri 1
(satu) set berkas/dokumen lengkap yang terdiri atas :
- DUPAK disertai bukti fisik kegiatan
sesuai dengan masa penilaian sebagaimana diatur dalam PERMENPAN-RB Nomor
21 Tahun 2010 dan Permendikbud Nomor 143 Tahun 2014.
- Usulan apelan (perbaikan) agar
dilampiri dengan Surat Laporan Hasil Penilaian yang ditandatangani oleh
Sekretaris Tim Penilai Pusat.
- PAK terakhir.
- SK kenaikan pangkat terakhir.
- PPKPNS dua tahun terakhir.
- Karpeg/Konversi NIP.
- Ijazah pendidikan terakhir yang
belum diajukan penilaian angka kreditnya yang dilengkapi dengan surat
izin belajar, atau SK tugas belajar dengan menyertakan :
- SK pembebasan sementara dari
jabatan fungsional pengawas, dan
- SK pengaktifan/pengangkatan
kembali dalam jabatan fungsional pengawas.
Berkenaan dengan hal-hal tersebut diatas, kami mohon bantuan
Saudara untuk memberitahukan layanan penilaian dan penetapan angka kredit
pengawas ini di lingkungan unit kerja Saudara.
Atas perhatian Saudara, kami sampaikan terima kasih.

0 komentar