Mulai
1 Januari 2016 nanti, biaya sertifikasi profesi ditanggung masing-masing guru.
Kalangan perguruan tinggi menaksir biaya sertifikasi mencapai Rp 14 juta. Untuk
proses sertifikasi sendiri tetap dilaksanakan di kampus Lembaga Pendidikan
Tenaga Kependidikan (LPTK).
Rektor
Universitas Negeri Yogyakarta (UNYS), salah satu LPTK, Rochmat Wahab menuturkan
durasi sertifikasi untuk guru TK dan SD adalah satu semester. Sedangkan untuk
guru SMP, SMA, dan SMK durasi sertifikasi selama dua semester. Biaya
sertifikasi selama satu semester bisa sampai Rp 7 juta per guru.
Rochmat
mengatakan, ke depan pemerintah memang hanya membayar tunjangan profesi gurunya
(TPG) saja. Biaya untuk sertifikasi ini sejatinya dipakai untuk kebaikan guru
sendiri. Sebab setelah mengantongi sertifikat profesi, guru berhak mendapatkan
TPG. Bagi guru PNS besaran TPG setara dengan gaji pokok yang diterima setiap
bulannya. Sedangkan untuk guru non-PNS, nominal TPG-nya minimal Rp 1,5 juta per
bulan.
Direktur
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata
menegaskan, bagi guru yang sudah mengajar sejak sebelum 2005, maka biaya
sertifikasinya menjadi tanggung jawab pemerintah.
Secara
teknis proses sertifikasi masih belum ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan.

0 komentar