Pada tahun anggaran 2015,
penyaluran tunjangan profesi bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah
(PNSD) lulusan program sertifikasi tahun 2006 sampai dengan tahun 2014
dibayarkan melalui dana transfer daerah. Sedangkan penyaluran tunjangan profesi
bagi guru bukan PNS dan guru PNS binaan provinsi dan pengawas satuan pendidikan
dibayarkan melalui pusat.
Pada tahun 2015, mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran
tunjangan profesi dilakukan melalui 2 cara yaitu dengan cara sistem digital
Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan manual. Melalui sistem digital, pemberkasan
tidak lagi seluruhnya dilakukan secara manual tetapi dilakukan secara online
melalui Dapodik diperbaharui (updated) secara terus menerus.
Untuk kelancaran penyaluran tunjangan profesi pendidik bagi guru pegawai negeri
sipil daerah melalui mekanisme dana transfer daerah, maka perlu disusun
Petunjuk Teknisnya. Petunjuk Teknis ini merupakan acuan bagi pengelola baik di
tingkat pusat maupun daerah serta para pemangku kepentingan pendidikan.
Terkait beredarnya berita tentang terjadinya perubahan mekanisme persyaratan,
pemberian dan pembayaran tunjangan profesi yang isunya melekat pada gaji, maka
dengan ini diinformasikan bahwa sampai saat ini regulasi terkait dengan isu
tersebut belum ada, sehingga dapat dipastikan tidak ada perubahan pada
mekanisme persyaratan, pemberian dan pembayaran tunjangan profesi pada tahun
2015.
Sumber : http://gtk.kemdikbud.go.id

0 komentar