CARA
PERHITUNGAN ANGKA KREDIT GURU
Contoh 1 :
Perhitungan
angka kredit guru mata pelajaran/ Guru kelas
Hadi
Suhadi, S. Ag adalah Guru Agama dengan jabatan Guru Pertama Pangkat dan Golongan
Ruang Peñata Muda III/ a, TMT 1 April 2012.
Mengajar
24 jam tatap muka dan telah mengikuti PK guru padadesember 2012 dengan nilai
50. Maka untuk menghitung angka kredit yang diperoleh Hadi Suhadi, S. Ag pada
tahun tersebut digunakan langkah-langkah sebagai berikut :
a. Konversi
hasil PK guru ke Skala 0 – 100 nilai
Peraturan Mentri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Revormasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 dengan menggunakan
rumus :
Nilai PKG ( Skala 100 )
=
x 100
=
x 100
= 89
b. Berdasarkan
peraturan Peraturan Mentri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Revormasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 ditetapkan nilai PKG
dengan skala 0 – 100.
Nilai 89 ternyata berada dalam rentang
76 – 90 dalam skala tersebut dengan sebutan baik ( 100 % ).
c. Angka
kredit pertahun yang diperoleh Hadi Suhardi, S. Ag untuk Sub Unsur pembelajaran
pada tahun 2012 ( dalam periode 1 tahun ) adalah :
Angka Kerdit Per tahun =

= {
}
= 10, 5
Ingat
!! :
Untuk
menetapkan AKK, AKPKB, dan AKP Wajib
atau yang dipersyaratkan lihat pasal 16 dan 17 PERMENPAN dan RB No. 16 Tahun
2009
d. Angka
Kredit yang diperoleh Hadi Suhardi, S. Ag sebanyak 10,5 pertahun. Apabila Hadi
Suhardi, S. Ag memperoleh nilai kinerja tetap “ baik ” selama 4 tahun, maka angka kredit untuk
unsure pembelajaran yang dikumpulkan adalah : 10,5 x
4 =
42
e. Apabila
Hadi Suhardi, S. Ag melaksanakan
kegiatan PKB dan memperoleh nilai 3 angka kredit dari pengembangan diridan 5
angka kredit dari kegiatan penunjang, maka, Hadi Suhardi, S. Ag memperoleh angka kredit
komulatif sebesar :
42 + 3 + 5 = 50.
Kesimpulan :
Karena angka kredit yang dipersyaratkan untuk nilai pangkat/ jabatan adalah 50
( Guru Pertama ) Pangkat Penata Muda,
Golongan Ruang III/ a ke Guru Muda Pangkat Penata Muda Tingkat I, Golongan
Ruang III/ b.
Jadi Hadi Suhardi, S. Ag dapat naik
pangkat/ jabatan tepat dalam 4 tahun.
Contoh 2
:
Perhatikan
angka kredit Guru Bimbingan dan Konseling
Rahayu, S.Pd adalah Guru Bimbingan dan Konseling pada SMP
Negeri 1 Waikabubakdengan jabatan Guru Muda Pangkat Penata, golongan ruang III/
c TMT a1 April 2013 sebagai guru BK, Rahayu, S.Pd membimbing siswa 150 dan
telah mengikuti program pengenmbangan diri dengan angka kredit 3 serta
menghasilkan publikasi ilmiah dan / karya inovatif dengan angka kredit 6.
Rahayu juga telah memperoleh angka kredit 10 untuk unsur penunjang. Pada Desember
2013 yang bersangkutan dinilai kinerjanya dan memperoleh hasil nilai PK Guru
adalah 63.
Maka untuk menghtug angka kredit yang diperoleh Rahayu,
S.Pd dalam satu tahun sebagai berikut :
1.
Konversi hasil PK
Guru ke skala 0 – 100 nilai Peraturan Mentri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 dengan menggunakan formula
yang sama dengan contoh 1 (ingat karena PK Guru pembimbing, BK/ konselor Nilai
PKG tertiginya adalah 68 ), maka dengan formula tersebut diatas diperoleh nilai
PKG (100) = 63/68 x 100 = 92.64
2.
Berdasarkan Peraturan
Mentri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009 tetapkan range nilai PKG dalam skala 0 – 100. Nilai 92.64 ternyata
berada dalam rentang 91 – 100 dalam skala tersebut dan disebut “ amat baik ”
(125%)
3.
Tentukan angka
kredit per tahun yang diperoleh Rahayu, S.Pd dengan menggunakan rumus, maka
angka kredit yang diperoleh Rahayu, S.Pd untuk sub unsur pembimbing pada tahun
2013 (dalam periode 1 tahun) adalah :
Angka Kerdit Per tahun =

=
=
25,31
4.
Angka kredit yag
diperoleh Rahayu, S.Pd sebanyak 25,31 per tahun. Apabila Rahayu, S.Pd
memperoleh kinerja tetap “amat baik”, selama 4 tahun, maka angka kredit untuk
unsur pembelajaran yang dikumpulkan adalah = 25,31 x 4 = 101,2
5.
Karena Rahayu, S.Pd
telah melaksanakan kegatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan
memperoleh 3 angka kredit dari pengembangan diri, 6 angka kredit dari publikasi
ilmia dan inovasi dan 10 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka sdr.
Rahayu, S.Pd memperoleh angka kredit komulatif sebesar = 101,2 + 3 + 6 + 10 =
120,2
Kesimpulan :
Karena angka kredit
yang dipersyaratkan untuk naik pangkat/ jabatan adalah 100 (Guru Muda pangkat
Penata , golongan ruang III/c ke Guru Muda pangkat Penata I, golongan ruang
III/d). Jadi Rahayu, S.Pd dapat naik pangkat/ jabatan dalam 4 tahun.
Contoh 3 :
Penilaian
kinerja tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/ madrasah yang mengurangi
jam mengajar tatap muka
Contoh 3 a :
Penghitungan
Angka Kredit Guru dengan Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah/ Madrasah
Untuk
kepala sekolah/ madrasah, dimensi/ aspek kompetensi yang dinilai adalah : (i)
kepribadian dan sosial : (ii) kepemimpinan pembelajaran: (iii) pengembangan
sekolah/ adrasah : (iv) manajemen sumber daya : (v) kewirausahaan : dan (vi)
supervisi pembelajaran. Paket penilaian kinerja kepala sekolah/ madrasah
(IPKKS/M). Instrumen tersebut terdiri dari 6 (enam) aspek/ dimensi penilaian
menggunakan skala penilai 1 sampai dengan 4, dengan rentang skor antara 6
sampai 24 berasal dari (1 x 6 kompetensi = 6 s.d. 4 x 6 kompetensi = 24).
Oleh karena itu, untuk konversi skor menggunakan rumus :
NKKS/ M = 
Keterangan :
·
NKKS/ M adalahNilai
Kerja Kepala Sekolah/ Madrasah
·
NIPKKS/ Madalah
Nilai Instrumen Penilai Kinerja Kepala Sekolah/ Madrasah
·
24 skor maksimum
hasil PK Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah
Misalnya :
Ahmad Sumarna, S.Pd. Jabatan Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/ a TMT 1 April 2014 mengajar mata pelajaran Fisika, diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah memperoleh hasil penilaian kinerja sebagai guru adalah 48 dan sebagai kepala sekolah mendapat skor 18 pada Desember 2014
Ahmad Sumarna, S.Pd. Jabatan Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/ a TMT 1 April 2014 mengajar mata pelajaran Fisika, diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah memperoleh hasil penilaian kinerja sebagai guru adalah 48 dan sebagai kepala sekolah mendapat skor 18 pada Desember 2014
Langkah-langkah perhitungan angka kreditnya adalah
sebagai berikut.
Ø Perhitungan angka
kredit tugas pembelajaran :
1)
Konversi hasil
penilaian kinerja tugas pembelajaran Ahmad Sumarna, S.Pd ke skala nilai
Peraturan Mentri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2009 adalah : 48/ 56 x 100 = 85,7
2)
Nilai kinerja guru
untuk unsur pembelajaran/ pembimbingan, kemudian dikateorikan ke dalam Amat
Baik (125 %). Baik (100 %), Cukup (75 %), Sedang (50 %), atau Kurang (25 %)
sebagaimana diatur dalam Peraturan Mentri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 (lihat tabel konfersi diatas).
Nilai PK Guru pembelajaran 85,7 masuk dalam rentang 76 – 90 dengan kategori
“Baik” (100 %).
3)
Angka kredit per
tahun unsur pembelajaran yang diperoleh Ahmad Sumarna, S.Pd. adalah :
Angka Kerdit Per tahun =

=
= 119/4
= 29, 75
Ø Perhitungan angka
kredit tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah :
1)
Konversi hasil
penilaian kinerja tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, Ahmad Sumarna, S.Pd.
ke skala nilai Peraturan Mentri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah : 18/24 x 100 = 75
2)
Nilai kinerja Ahmad
Sumarna, S.Pd. untuk unsur tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, kemudian
dikategorikan kedalam Amat Baik (125 %). Baik (100 %), Cukup (75 %), Sedang (50
%), atau Kurang (25 %) sebagaimana diatur dalam Peraturan Mentri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009
(lihat tabel konfersi diatas) Nilai PK Guru tugas tambahan sebagai Kepala
Sekolah 75 masuk dalam rentang 61 – 75 dengan kategori “Cukup” (75 %)
3)
Angka kredit per
tahun unsur tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah yang diperoleh Ahmad Sumarna,
S.Pd. adalah :
Angka satu tahun = 
=
=
22, 31
4)
Total angka kredit
yang diperoleh Ahmad Sumarna, S.Pd.
untuk tahun 2014 sebagai guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala
Sekolah adalah = 25 % (29,75) + 75 % (22,31) = 7,44 + 16,73 = 24,17
5)
Jika selam 4 athun
terus menerus Ahmad Sumarna, S.Pd. mempunyai nilai kinerja yang sama, maka
nilai yang diperoleh Ahmad Sumarna, S.Pd. sebagai Kepala Sekolah adalah : 4 x 24,17 = 96,68
6)
Apabila Ahmad
Sumarna, S.Pd. melaksanakn kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan
memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan pengembangan diri, 12 angka kredit dari
publikasi ilmiah dan 15 angka kredit dari kegiatan penunjang. Ahmad Sumarna,
S.Pd.memperoleh angka kredit kumulatif sebesar = 96,68 + 4 + 12 + 15 = 127,68,
Kesimpulan :
Maka
yang bersangkutan tidak dapat naik pangkat dari golongan ruang IV/ a ke
golongan ruang IV/ b dengan jabatan Guru Madya dalam waktu 4 tahun, karena
belum mencapai persyaratan angka kredit yang diperlukan untuk naik pangkat dan
jabatan fungsionalnya (Permenegpan dan RB No. 16 Tahun 2009).
Contoh 3 b :
Penghitungan
Angka Kredit Guru dengan Tugas Tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah/ Madrasah
Guru yang
mempunyai tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah/Madrasah penilaian
kerjanya dinilai dengan instrumen yang memiliki komponen penilaian (i)
Kepribadian dan sosial: (ii) Kepemimpinan: (iii) Pengembangan Sekolah/ Madrasa:
(iv) Kewirausahaan: dan (v) Bidang Tugas masing-masing ( Akademik, Kesiswaan,
Humas atau sara dan Prasarana). Secara umum seorang wakil kepala sekolah /
madrasah mempunyai penilaian kinerja dengan asumsi skor maksimal 4 untuk
masin-masing komponen. Jadi seorang wakil kepala sekolah / madrasah mempunyai
gabungan nilai kinerja secara umum dan sesuai dengan bidang tugas nilai
tertinggi hasil kinerja wakil kepala sekolah/ madrasah adalah : 16 skor
maksimal nilai kinerja secara umum + 4 skor maksimal nilai kinerja bidang Tugas
= 20
Misalkan
Dra. Roesmiyati, jabatan guru muda pangkat golongan ruang III/ d TMT 1 April 2014 mengajar mata pelajaran Fisika, 12 jam tatp muka per minggu. Dra. Roesmiyati selain mengajar juga diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah. Pada penilaian kinerja Dra. Roesmiyati pada Desember 2014 memperoleh hasil penilaian kinerja sebagai guru adalah 49 dan sebagai wakil kepala sekolah mendapat nilai 18
Dra. Roesmiyati, jabatan guru muda pangkat golongan ruang III/ d TMT 1 April 2014 mengajar mata pelajaran Fisika, 12 jam tatp muka per minggu. Dra. Roesmiyati selain mengajar juga diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah. Pada penilaian kinerja Dra. Roesmiyati pada Desember 2014 memperoleh hasil penilaian kinerja sebagai guru adalah 49 dan sebagai wakil kepala sekolah mendapat nilai 18
Ø Perhitungan angka
kredit tugas pembelajaran :
1)
Konversi hasil
penilaian kinerja tugas pembelajaran Dra. Roesmiyati. ke skala nilai Peraturan
Mentri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009 adalah : 49/ 56 x 100 = 87,5
2)
Nilai kinerja Dra.
Roesmiyati. untuk unsur pembelajaran, kemudian dikategorikan kedalam Amat Baik
(125 %). Baik (100 %), Cukup (75 %), Sedang (50 %), atau Kurang (25 %)
sebagaimana diatur dalam Peraturan Mentri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 (lihat tabel konfersi diatas) Nilai
PK Guru pembelajar 87,5 masuk dalam
rentang 76 – 90 dengan kategori “Baik” (100 %)
3)
Angka kredit per
tahun unsur pembelajaran yang diperoleh Dra.
Roesmiyati. adalah :
Angka Kerdit Per tahun =

=
= 78/4
= 19,5
Ø Perhitungan angka
kredit tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah :
1)
Konversi hasil
penilaian kinerja tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah, Dra. Roesmiyati.
ke skala nilai Peraturan Mentri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah : 18/20 x 100 = 90
2)
Nilai kinerja Dra.
Roesmiyati. untuk unsur tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah, kemudian
dikategorikan kedalam Amat Baik (125 %). Baik (100 %), Cukup (75 %), Sedang (50
%), atau Kurang (25 %) sebagaimana diatur dalam Peraturan Mentri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009
(lihat tabel konfersi diatas) Nilai PK Guru tugas tambahan sebagai Wakil Kepala
Sekolah 90 masuk dalam rentang 76 – 90 dengan kategori “Baik” (100 %)
3)
Angka kredit per
tahun unsur tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah yang diperoleh Dra.
Roesmiyati. adalah :
Angka satu tahun = 
=
=
19,5
4)
Total angka kredit
yang diperoleh Dra. Roesmiyati. untuk
tahun 2014 sebagai guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Wakil Kepala
Sekolah adalah = 50 % (19,5) + 50 % (19,5) = 9,75 + 9,75 = 19,5
5)
Jika selam 4 athun
terus menerus Dra. Roesmiyati. mempunyai nilai kinerja yang sama, maka nilai
yang diperoleh Dra. Roesmiyati. sebagai Wakil Kepala Sekolah adalah : 4 x 19,5 = 78
6)
Apabila Dra.
Roesmiyati. melaksanakn kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan
memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan pengembangan diri, 8 angka kredit dari
publikasi ilmiah dan 10 angka kredit dari kegiatan penunjang. Maka Dra.
Roesmiyati. memperoleh angka kredit kumulatif sebesar = 78 + 4 + 8 + 10 = 100
Kesimpulan :
Maka
yang bersangkutan dapat naik pangkat dari golongan ruang III/ d ke golongan
ruang IV/ a dengan jabatan Guru Madya dalam waktu 4 tahun, karena telah mencukupi
persyaratan angka kredit yang diperlukan untuk naik pangkat dan jabatan
fungsionalnya (Permenegpan dan RB No. 16 Tahun 2009). tersebut
Contoh 3 c :
Penghitungan
Angka Kredit Guru dengan Tugas Tambahan sebagai Kepala Perpustakaan Sekolah/
Madrasah
Ø Perhitungan skor kinerja guru yang diberi tugas sebagai
Kepala Perpustakaan Sekolah/ Madrasa terdiri atas 6 (enam) dimensi kinerja
dengan 10 (sepuluh) jenis kegiatan yang bersumber dari Standar Kompetensi
Kepala Perpustakaan Sekolah/ Madrasa (Permendiknas Nomor 25 tahun 2008).
Berdasarkan indikator-indikator yang dinilai pada jenis kegiatan, penilai
memberikan skor dengan rentang 1 sampai 4. Skor maksimal hasil PK Guru yang
diberi tugas tambahan sebagai kepala Perpustakaan Sekolah/ Madrasa adalah 40
(10 jenis kegiatan kali 4)
Ø Konversi skor hasil PK Guru yang diberi tugas tambahan
sebagai Kepala Perpustakaan Sekolah/ Madrasah menggunakan rumus :
Angka satu tahun = 
Keterangan :
·
NKKS/ M adalahNilai
Kerja Kepala Perpustakaan Sekolah/ Madrasah
·
NIPKKS/ Madalah
Nilai Instrumen Penilai Kinerja Kepala Perpustakaan Sekolah/ Madrasah
·
40 skor maksimum
hasil PK Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan Sekolah/
Madrasah
Misalnya :
Dra. Nina Jabatan Guru Muda pangkat golongan ruang III/ d TMT 1 April 2014 mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia, diberi tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan Sekolah/ Madrasah. Yang bersangkutan mengajar 12 jam per minggu dan memperoleh hasil penilaian kinerja sebagai guru adalah 48 dan sebagai Kepala Perpustakaan Sekolah mendapat skor 30 pada Desember 2014
Dra. Nina Jabatan Guru Muda pangkat golongan ruang III/ d TMT 1 April 2014 mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia, diberi tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan Sekolah/ Madrasah. Yang bersangkutan mengajar 12 jam per minggu dan memperoleh hasil penilaian kinerja sebagai guru adalah 48 dan sebagai Kepala Perpustakaan Sekolah mendapat skor 30 pada Desember 2014
Maka Langkah-langkah perhitungan angka kreditnya adalah
sebagai berikut.
Ø Perhitungan angka
kredit tugas pembelajaran :
1)
Konversi hasil
penilaian kinerja tugas pembelajaran Dra. Nina ke skala nilai Peraturan Mentri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009 adalah : 48/ 56 x 100 = 85,71
2)
Nilai kinerja Dra.
Nina untuk unsur pembelajaran, 85,71 masuk dalam rentang 76 – 90 kategori
“Baik” (100 %).
3)
Angka kredit per
tahun unsur pembelajaran yang diperoleh Dra. Nina adalah :
Angka Kerdit Per tahun =

=
= 19,5
Ø Perhitungan angka
kredit tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan :
1)
Konversi hasil
penilaian kinerja tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan, Dra. Nina ke
skala nilai Peraturan Mentri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah : 30/40 x 100 = 75
2)
Nilai kinerja Dra.
Nina untuk unsur tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan, = 75 masuk dalam
rentang 61 – 75 dengan kategori “Cukup” (75 %)
3)
Angka kredit per
tahun unsur tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan yang diperoleh Dra. Nina
adalah :
Angka satu tahun = 
=
=
14,62
4)
Total angka kredit
yang diperoleh Dra. Nina untuk tahun
2014 sebagai guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan
adalah = 50 % (19,5) + 50 % (14,62) = 9,75 + 7,31 = 17,06
5)
Jika selam 4 athun
terus menerus Dra. Nina mempunyai nilai kinerja yang sama, maka nilai yang
diperoleh Dra. Nina sebagai Kepala Perpustakaan
adalah : 4 x 17,06 = 68,25
6)
Apabila Dra. Nina melaksanakn
kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan memperoleh 4 angka kredit
dari kegiatan pengembangan diri, 8 angka kredit dari publikasi ilmiah dan 10
angka kredit dari kegiatan penunjang. Dra. Nina
memperoleh angka kredit kumulatif sebesar = 68,25 + 4 + 8 +10 = 90,25
Kesimpulan :
Maka yang bersangkutan tidak dapat naik
pangkat dari golongan ruang III/ d ke
golongan ruang IV/ a dengan jabatan Guru Madya, karena belum memenuhi
persyaratan angka kredit yang diperlukan untuk naik pangkat dan jabatan
fungsionalnya (Permenegpan dan RB No. 16 Tahun 2009) tersebut.
Contoh 3 d :
Penghitungan
Angka Kredit Guru dengan Tugas Tambahan sebagai Ketua Program Keahlian Sekolah/
Madrasah
Ø Konversi skor penilaian kinerja Ketua Progam Keahlian Sekolah/
Madrasah menggunakan rumus sebagai berikut:
Angka satu tahun = 
Keterangan :
·
NKKS/ M adalahNilai
Kerja Ketua Progam Keahlian Sekolah/ Madrasah
·
NIPKKS/ Madalah
Nilai Instrumen Penilai Kinerja Ketua Progam Keahlian Sekolah/ Madrasah
·
32 skor maksimum
hasil PK Guru yang diberi tugas tambahan Ketua Progam Keahlian Sekolah/
Madrasah
Misalnya :
Drs. Rahmat memiliki jabatan Guru Muda pangkat golongan ruang III/ d TMT 1 April 2014 mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia, diberi tugas tambahan sebagai Ketua Progam Keahlian Sekolah/ Madrasah. Yang bersangkutan mengajar 12 jam per minggu dan memperoleh hasil penilaian kinerja sebagai guru adalah 46 dan sebagai Ketua Progam Keahlian Sekolah mendapat nilai 28 pada Desember 2014
Drs. Rahmat memiliki jabatan Guru Muda pangkat golongan ruang III/ d TMT 1 April 2014 mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia, diberi tugas tambahan sebagai Ketua Progam Keahlian Sekolah/ Madrasah. Yang bersangkutan mengajar 12 jam per minggu dan memperoleh hasil penilaian kinerja sebagai guru adalah 46 dan sebagai Ketua Progam Keahlian Sekolah mendapat nilai 28 pada Desember 2014
Maka Langkah-langkah perhitungan angka kreditnya adalah
sebagai berikut.
Ø Perhitungan angka
kredit tugas pembelajaran :
1)
Konversi hasil
penilaian kinerja tugas pembelajaran Drs. Rahmat ke skala nilai Peraturan Mentri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009
adalah : 46/ 56 x 100 = 82,14
2)
Nilai kinerja Drs.
Rahmat untuk unsur pembelajaran, 82,14 masuk dalam rentang 76 – 90 kategori
“Baik” (100 %).
3)
Angka kredit per
tahun unsur pembelajaran yang diperoleh Drs. Rahmat adalah :
Angka Kerdit Per tahun =

=
= 19,5
Ø Perhitungan angka
kredit tugas tambahan sebagai Ketua Progam Keahlian:
1)
Konversi hasil
penilaian kinerja tugas tambahan sebagai Ketua Progam Keahlian, Drs. Rahmat ke skala nilai Peraturan Mentri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009
adalah : 28/32 x 100 = 87,5
2)
Nilai kinerja Drs. Rahmat
untuk unsur tugas tambahan sebagai Ketua Progam Keahlian, = 87,5 masuk dalam
rentang 76 – 90 dengan kategori “Baik” (75 %)
3)
Angka kredit per
tahun unsur tugas tambahan sebagai Ketua Progam Keahlian yang diperoleh Drs.Rahmat
adalah :
Angka satu tahun = 
=
=
19,5
4)
Total angka kredit
yang diperoleh Drs. Rahmat untuk tahun
2014 sebagai guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Ketua Progam Keahlian adalah
= 50 % (19,5) + 50 % (14,62) = 9,75 + 9,75 = 19,5
5)
Jika selam 4 athun
terus menerus Drs. Rahmat mempunyai
nilai kinerja yang sama, maka nilai yang diperoleh Drs. Rahmat sebagai Ketua
Progam Keahlian adalah : 4 x 19,5 = 78
6)
Apabila Drs. Rahmat melaksanakn kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan dan memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan pengembangan diri, 8
angka kredit dari publikasi ilmiah dan 10 angka kredit dari kegiatan penunjang.
Drs. Rahmat memperoleh angka kredit
kumulatif sebesar = 78 + 4 + 8 +10 = 100
Kesimpulan :
Maka yang bersangkutan pada 4 tahun mendatang dapat naik
pangkat dari golongan ruang III/ d ke
golongan ruang IV/ a dengan jabatan Guru Madya, karena telah mencukupi persyaratan angka kredit yang diperlukan untuk
naik pangkat dan jabatan fungsionalnya (Permenegpan dan RB No. 16 Tahun 2009)
tersebut.
Contoh 3 e :
Penghitungan
Angka Kredit Guru dengan Tugas Tambahan sebagai Kepala Laboratorium/ Bengkel Sekolah/
Madrasah
Ø Aspek kinerja yang dinilai dengantugas tambahan sebagai
Kepala Laboratorium/ Bengkel Sekolah/ Madrasah adalah (i) Kepribadian: (ii) Sosial:
(iii) Pengorganisasian: (iv) Pengelolaan Program dan Administrasi (v) Pengelolaan pemantauan dan evaluasi (vi) Pengembangan dan
inovasi dan (vii) Lingkungan dan K3. Skor maksimum PK Guru yang diberi tugas
tambahan sebagai Kepala Laboratorium/ Bengkel sekolah/
Ø Konversi skor penilaian kinerja sebagai Kepala
Laboratorium/ Bengkel Sekolah/ madrasah menggunakan rumus :
Angka satu tahun = 
Keterangan :
·
NKKL/BS/ M
adalahNilai Kerja Kepala Laboratorium/ Bengkel Sekolah/ Madrasah
·
NIPKKS/ M adalah
Nilai Instrumen Penilai Kinerja Kepala Laboratorium/ Bengkel Sekolah/ Madrasah
·
28 skor maksimum
hasil PK Guru yang diberi tugas tambahansebagai Kepala Laboratorium/ Bengkel
Sekolah/ Madrasah
Misalkan
Drs. Eko, yang memiliki jabatan guru muda pangkat golongan ruang III/ d TMT 1 April 2014 mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia, 12 jam tatp muka per minggu. Drs. Eko selain mengajar juga diberi tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium/ Bengkel. Pada penilaian kinerja Drs. Eko pada Desember 2014 memperoleh hasil penilaian kinerja sebagai guru adalah 45 dan sebagai Kepala Laboratorium/ Bengkel mendapat nilai 19
Drs. Eko, yang memiliki jabatan guru muda pangkat golongan ruang III/ d TMT 1 April 2014 mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia, 12 jam tatp muka per minggu. Drs. Eko selain mengajar juga diberi tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium/ Bengkel. Pada penilaian kinerja Drs. Eko pada Desember 2014 memperoleh hasil penilaian kinerja sebagai guru adalah 45 dan sebagai Kepala Laboratorium/ Bengkel mendapat nilai 19
Ø Perhitungan angka
kredit tugas pembelajaran :
1)
Konversi hasil
penilaian kinerja tugas pembelajaran Drs. Eko ke skala nilai Peraturan Mentri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009 adalah : 45/ 56 x 100 = 80,35
2)
Nilai kinerja Drs. Eko
untuk unsur pembelajaran = 80, masuk
dalam rentang 76 – 90 dengan kategori “Baik” (100 %)
3)
Angka kredit per
tahun unsur pembelajaran yang diperoleh
Dra. Roesmiyati. adalah :
Angka Kerdit Per tahun =

=
= 78/4
= 19,5
Ø Perhitungan angka
kredit tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium/ Bengkel:
1)
Konversi hasil
penilaian kinerja tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium/ Bengkel, Drs. Eko
ke skala nilai Peraturan Mentri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah : 19/28 x 100 = 67,85
2)
Nilai kinerja Drs. Eko
untuk unsur tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium/ Bengkel, = 67,85 masuk
dalam rentang 61 – 75 dengan kategori “Cukup”(75 %)
3)
Angka kredit per
tahun unsur tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium/ Bengkel yang diperoleh Drs.
Eko adalah :
Angka kredit satu tahun = 
=
=
14,62
4)
Total angka kredit
yang diperoleh Drs. Eko untuk tahun 2014
sebagai guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium/ Bengkel adalah
= 50 % (19,5) + 50 % (14,62) = 9,75 7,31 = 17,06
5)
Jika selam 4 athun
terus menerus Drs. Eko mempunyai nilai kinerja yang sama, maka nilai yang
diperoleh Drs. Eko sebagai Kepala Laboratorium/ Bengkel adalah : 4 x 17,06 = 68,24
6)
Apabila Drs. Eko
melaksanakn kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan memperoleh 4
angka kredit dari kegiatan pengembangan diri, 8 angka kredit dari publikasi
ilmiah dan 10 angka kredit dari kegiatan penunjang. Maka Drs. Eko memperoleh
angka kredit kumulatif sebesar = 68,24 + 4 + 8 + 10 =
90,24
Kesimpulan :
Maka yang bersangkutan tidak dapat naik pangkat dari
golongan ruang III/ d ke golongan ruang IV/ a dengan jabatan Guru Madya dalam
waktu 4 tahun, karena belum memenuhi persyaratan angka kredit yang diperlukan untuk
naik pangkat dan jabatan fungsionalnya (Permenegpan dan RB No. 16 Tahun 2009). Tersebut
Contoh 4 :
Penilaian
Tugas Tambahan Lain Yang Relevan Dengan
Fungsi Sekolah/ Madrasah Tetapi Tidak
Mengurangi Jam Mengajar Tatap Muka
Angka kredit untuk tugas tambahan bagi guru dengan tugas
tambahan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka, tidak disertakan dalam
perhitungan konfersi nilai PKG, tetapi langsung diperhitungkan sebagai
perolehan angka kredit guru pada periode tahun tertentu. Angka kredit akhir
yang diperoleh diperhitungkan dengan formula sebagai berikut :
1.
Tugas yang dijabat
selama 1 (satu) tahun (misal : wali kelas, tim kurikulum, pembingbing, guru
pemula dan sejenisnya )
Angka
kredit akhir per tahun yang diperoleh =
Angka Kredit Hasil PK Guru selama setahun + 5% Angka Kredit Hasil PK
Guru selama setahun
2.
Tugas yang dijabat
selama kurang dari 1 (satu) tahun atau tugas-tugas temporer (misalnya: menjadi
pengawas penilai dan evaluasi, membimbing siswa dalam kegiatan ektra kurikuler,
menjadi pembimbing penyusun publikasi ilmiah dan karya inovatif dan sejenisnya).
Angka
kredit per tahun yang diperoleh = Angka
Kredit Hasil PK Guru selama setahun + 2% Angka Kredit Hasil PK Guru selama
setahun kali banyaknya tugas temporer selama setahun
Contoh 4 a :
Guru
yang mendapatkan Tugas Tambahan menjadi Wali Kelas (tugas tambahan lain yang
tidak mengurangi jam mengajar dan dalam waktu minimum satu tahun)
Budiman, S.Pd pada contoh satu diberikan tugas sebagai
wali kelas selam setahun yang tidak mengurangi jam mengajarnya. Karena Budiman,
S.Pd, pada perhitungan contoh 1 sudah mendapatkan angka kredit dari tugas
pembelajarannya sebesar 10,5 per tahun : maka angka kredit Budiman, S.Pd
Per tahun yang
diperoleh = Anka Kredit Hasil PK Guru selama setahun + 5% angka Kredit Hasil PK
Guru selama setahun = 10,5 + 10,5 x
5/100 = 10,5 + 0,52 = 11,02
Contoh 4 b :
Guru
yang mendapatkan tugas tambahan temporer (tugas tambahan lain yang tidak
mengurangi jam mengajar dan dalam jangka waktu kuarang dari satu tahun)
Misalkan Budiman, S.Pd pada contoh 1 (halaman 1)
diberikan tugas temporer (kurang dari setahun) yang tidak mengurangi jam
mengajarnya sebanyak 2 kali sebagai pengawas penilaian
Dari evaluasi selama setahun
Karena Budiman, S.Pd pada perhitungan contoh 1 sudah
mendapatkan angka kredit dari tugas pembelajarannya sebesar 10,5 per tahun,
maka angka kredit yang dapat dikumpulkan oleh Budiman, S.Pd selama setahun = Anka Kredit hasil PKG selama
setahun + (2% angka kredit hasil PKG selama setahun x Banyaknya tugas temporer
selama setahun = 10,5 + {(10,5 x 2/ 100) x 2 } = 10,5 + 0,42 = 10, 92
Mulai oktober 2013 guru yang hendak naik pangkat,wajib
memiliki angka kredit yang diperoleh dari publikasi ilmia dan karya inovatif.
Kewajiban ini
harus dilaksanakan bagi guru yang hendak naik pangkat mulai dari
golongan IIIb ke III c dan diatasnya.
SELAMAT MEMPRAKTEKKAN
Aye Leymakali
Aye Leymakali
0 komentar