Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2017 TentangPenerimaan Peserta Didik Baru |
Info Pendidikan Indonesia, ---- Guna
lebih memperjelas dalam pelaksanaan Permendikbud tersebut, Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Edaran No 3 Tahun 2017 Tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru. Isi dari surat edaran, Mendikbud menyampaikan hal-hal
sebagai berikut::
1.
Pelaksanaan
penerimaan peserta didik baru tahun
ajaran 2017/2018 agar dioptimalkan berdasarkan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik
Baru pada Taman Kanak-Kanak,
Sekolah Dasar, Sekolah
Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas,
Sekolah Menengah Kejuruan,
atau Bentuk Lain
yang Sederajat.
2. Ketentuan
jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan
belajar pada sekolah
diberlakukan hanya untuk
peserta didik baru pada kelas 1,
kelas 7, dan kelas 10 untuk setiap sekolah.
3. Jika berdasarkan
analisis kebutuhan, sekolah
pada setiap provinsi/kabupaten/kota masih
belum dapat menampung
peserta didik yang tersedia
sesuai dengan ketentuan zonasi, jumlah peserta didik dalam satu rombongan
belajar, dan jumlah
rombongan belajar pada
sekolah, maka ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam angka
2 dapat dilaksanakan secara
bertahap disesuaikan dengan
kesiapan masing-masing
provinsi/kabupaten/kota.
4.
Apabila sekolah
telah melakukan penerimaan
peserta didik baru
sebelum terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017,
maka sekolah dapat
terus melanjutkan proses
penerimaan peserta didik baru
sesuai dengan kebijakan
yang telah ditetapkan
sebelum terbitnya Peraturan Menteri dimaksud.
5.
Guru dapat
mendaftarkan anaknya sebagai
calon peserta didik
baru pada satuan pendidikan
ditempat guru bertugas sebagai alasan khusus. Sehubungan dengan
hal tersebut, kami
menghimbau kepada seluruh Gubernur dan
Bupati/Walikota agar segera
melaksanakan ketentuan-ketentuan
tersebut.
Untuk
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah
Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk
Lain Yang Sederajat, dapat anda download DISINI
Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, dapat anda
download DISINI
0 komentar