Peningkatan Kualitas Pendididkan Melalui Program Sertifikasi Pendidik Dan Sertifikasi Keahlian Bagi Guru SMK/SMA (Alih Fungsi)
Salah satu
arah kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan adalah meningkatkan kualitas
pendidikan vokasi serta pendidikan dan pelatihan keterampilan kerja. Untuk
mendukung kebijakan tersebut, Presiden telah mengeluarkan Instruksi Presiden
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah
Kejuruan dalam rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia
Indonesia. Melalui Inpres ini, Mendikbud diinstruksikan untuk meningkatkan
jumlah dan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di SMK.
Pendididkan Melalui Program Sertifikasi Pendidik Dan Sertifikasi Keahlian Bagi Guru SMK/SMA (Alih Fungsi) |
Menindaklanjuti
Inpres tersebut dan dalam rangka penataan dan pemenuhan guru produktif di SMK,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan perlu melakukan cara strategis pada tahun 2016, yaitu akan
melaksanakan Program Sertifikasi Pendidik Dan Sertifikasi Keahlian Bagi
Guru SMK/SMA atau yang dikenal dengan program Alih Fungsi.
Dengan program alih fungsi guru tersebut, diharapkan dapat memenuhi kekurangan
guru produktif di sekolah menengah kejuruan (SMK).
A. Tujuan :
program Alih Fungsi bertujuan untuk
program Alih Fungsi bertujuan untuk
1. Meningkatkan kompetensi guru SMK dan SMA yang
mengampu mata pelajaran adaptif untuk memperoleh kompetensi keahlian tambahan
dan mampu menjadi guru mata pelajaran produktif di SMK.
2. Memenuhi kebutuhan guru produktif di SMK
khususnya untuk 4 bidang prioritas yaitu maritim/kelautan, pertanian, ekonomi
kreatif, pariwisata, serta teknologi dan rekayasa.
B. Manfaat
1. Guru memperoleh sertifikat pendidik dan
sertifikat keahlian sesuai dengan kompetensi keahlian.
2. Proses pembelajaran di SMK lebih optimal
sesuai dengan prinsip profesionalisme dan kewirausahaan.
3. Lulusan SMK mempunyai kompetensi yang sesuai
dengan bidang keahlian sehingga mampu bersaing di dunia kerja terutama
menghadapi MEA.
C. Sasaran
Program sertifikasi pendidik dan sertifikasi keahlian bagi
guru SMK/SMA (alih fungsi) pada tahun 2016-2017 diperuntukkan bagi 15.000 guru
yang berasal dari guru SMK dan SMA.
D. Persyaratan Peserta
1. Persyaratan
peserta : Usia maksimal antara 45 s.d 55 tahun sesuai dengan karakteristik
kompetensi keahlian.
2. Guru mata pelajaran yang diidentifikasi
kelebihan guru, yaitu: guru SMK adaptif (PKn, Matematika, Seni Budaya, IPA,
IPS, Kewirausahaan, dan KKPI); dan guru SMA (PPKn, Biologi, Fisika, Kimia,
Geografi, Ekonomi, Bhs Asing Lain, Antropologi, TIK).
3.
Mengikuti tes minat dan bakat (khusus bidang
seni/ekonomi kreatif).
4. Mempunyai minat terhadap salah satu kompetensi
pada program keahlian tertentu pada kelompok bidang keahlian
ü
Maritim/Kelautan
ü
Pertanian
ü
Pariwisata
ü
Ekonomi Kreatif
ü
Teknologi dan Rekayasa
E. Strategi :
Program ini dilaksanakan selama 12 bulan melalui belajar
mandiri terbimbing yang dilaksanakan di SMK sekolah tempat guru mengajar,
pendidikan dan pelatihan kompetensi, magang di dunia usaha dan dunia industri
(DUDI), diakhiri dengan sertifikasi guru dalam jabatan melalui PLPG dan
sertifikasi keahlian.
F. Pendaftaran
2. Klik menu
daftar pada kanan atas dari laman tersebut
3. Masukkan kode
registrasi pada kotak isian, tandai pada kotak “saya bukan robot”, kemudian
klik tombol daftar
4. Pada laman
registrasi, masukkan alamat email dan password, kemudian klik tombol daftar
5. Baca petunjuk
pendaftaran pada laman registrasi, untuk melakukan langkah berikutnya
G. Hak Dan Kewajiban Peserta
1. Kewajiban :
ü
Peserta wajib mengikuti seluruh rangkaian
kegiatan program alih fungsi.
ü Peserta wajib memenuhi standar minimal
kompetensi yang ditentukan pada setiap tahapan program alih fungsi.
2. Hak :
ü Selama mengikuti program alih fungsi, guru
berhak tetap mendapatkan tunjangan profesi pendidik (bagi yang memiliki
sertifikat pendidik).
ü Peserta berhak mendapatkan diklat dan
pengalaman praktek kerja dari instruktur yang kompeten di bidangnya.
ü Setelah mengikuti seluruh rangkaian kegiatan
dan memenuhi standar minimal kompetensi, peserta berhak mendapatkan sertifikat
pendidik dan sertifikat keahlian sesuai kompetensi keahlian yang diikuti.
H. Kompetensi Keahlian Sasaran Alih Fungsi
Sumber : http://alihfungsi.gtk.kemdikbud.go.id/http://ayeleymakali.blogspot.co.id/2016/10/peningkatan-kualitas-pendididkan_14.html |
0 komentar